PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM BANGUN DESAKU
KABUPATEN MAMUJU TENGAH
I. PENDAHULUANy
1. Latar Belakang
Kabupaten Mamuju Tengah terbentuk
berdasarkan Undang - Undang Nomor
4 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi
Barat.
Kabupaten Mamuju Tengah adalah salah satu dari enam Kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat sebagai pemekaran dari Kabupaten Mamuju. Secara geografis Kabupaten
Mamuju Tengah,
berdasarkan Undang-Undang pembentukannya memiliki Luas 3.014,37 km², terdiri dari 5 kecamatan, 54 desa, dan 2 UPT.
Berdasarkan data BPS Tahun
2013, Kabupaten
Mamuju Tengah memiliki jumlah penduduk
sebanyak 112.085 jiwa, dengan
jumlah 26.472 rumah tangga. Untuk lebih rincinya data berikut ini menyajikan
jumlah penduduk per Kecamatan, yaitu :
|
No
|
Kecamatan
|
Desa/ UPT
|
Luas (Km2)
|
Jumlah Penduduk (Jiwa)
|
Kepadatan Penduduk (Jiwa/Km2)
|
Banyaknya Rumah Tangga
|
|
1
|
Budong Budong
|
11
|
222,39
|
24.247
|
109
|
5.674
|
|
2
|
Pangale
|
9
|
111,70
|
11.965
|
107
|
3.073
|
|
3
|
Topoyo
|
15
|
869,89
|
27.537
|
32
|
6.540
|
|
4
|
Karossa
|
13
|
1.138,30
|
23.104
|
20
|
5.119
|
|
5
|
Tobadak
|
8
|
536,29
|
25.232
|
47
|
6.066
|
|
Jumlah
|
54 Desa, 2 UPT
|
2.878,57
|
112.085
|
39
|
26.472
|
|
Sumber : BPS 2013
Jika kita bandingkan antara
luas wilayah dengan jumlah penduduk maka rata-rata per kilometernya wilayah
Kabupaten Mamuju Tengah dihuni oleh 39 orang penduduk. Luas wilayah di atas
berdasarkan data antara BPS dan Undang-Undang terdapat perbedaan. Jumlah secara
terperinci per kecamatan untuk sementara menggunakan data BPS, sambil menunggu
konfirmasi dan kejelasan data dari Bakorsurtanal.
Menurut data tersebut,
penduduk yang terbanyak berada di Kecamatan
Topoyo yang berbatasan langsung dengan ibukota Kabupaten, yaitu sejumlah
27.537 jiwa. Sedangkan kecamatan yang paling sedikit jumlah penduduknya adalah
Kecamatan Pangale, yaitu 11.965 jiwa. Jika dibandingkan dengan luas wilayah,
maka Kecamatan Budong-Budong merupakan Kecamatan terpadat jumlah penduduknya
yaitu 109 jiwa per kilometer persegi. Sedangkan Kecamatan Karossa dihuni hanya
oleh 20 jiwa per kilometer perseginya.
Jika dirinci berdasarkan
jenis kelamin maka diperoleh data bahwa jumlah penduduk laki-laki lebih besar
dibanding jumlah penduduk perempuan. Jika dilihat dari tahun 2011, terjadi
peningkatan jumlah penduduk sebesar 3 persen untuk tahun 2012. Untuk lebih
jelasnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
|
No
|
Kecamatan
|
Jumlah Penduduk 2011 (Jiwa)
|
Jumlah Penduduk 2012 (Jiwa)
|
||||
|
Laki-Laki
|
Perempuan
|
Jumlah
|
Laki-Laki
|
Perempuan
|
Jumlah
|
||
|
1
|
Budong Budong
|
12.190
|
11.486
|
23.676
|
12.427
|
11.820
|
24.247
|
|
2
|
Pangale
|
6.025
|
5.820
|
11.845
|
6.047
|
5.918
|
11.965
|
|
3
|
Topoyo
|
13.886
|
12.844
|
26.730
|
14.231
|
13.306
|
27.537
|
|
4
|
Karossa
|
11.813
|
11.014
|
22.827
|
11.916
|
11.188
|
23.104
|
|
5
|
Tobadak
|
13.010
|
11.511
|
24.521
|
13.313
|
11.919
|
25.232
|
|
Jumlah
|
56.924
|
52.675
|
109.599
|
57.934
|
54.151
|
112.085
|
|
Sumber : BPS 2013
Potensi jumlah penduduk ini
dapat optimalkan untuk menggerakkan pembangunan. Penduduk laki-laki yang
relatif besar dibanding dengan jumlah penduduk perempuan dapat saja
mengindikasikan terjadinya migrasi penduduk kelompok pekerja ke Kabupaten
Mamuju Tengah sebagai sebuah daerah otonomi baru dengan berbagai sumber
pendapatan dibidang pertanian. Budidaya tanaman perkebunan dengan areal yang
cukup luas memang membutuhkan tenaga kerja. Migrasi penduduk untuk mencari
pekerjaan dapat terjadi pada daerah ini.
Jika dilihat dari pertumbuhan
ekonomi, berdasarkan data BPS 2013, Kabupaten Mamuju termasuk Kabupaten Mamuju
Tengah cukup tinggi, yaitu sebesar 11,48 persen. Angka pertumbuhan ekonomi
berada di atas rata-rata provinsi dan nasional. Hal ini dapat dilihat pada
tabel di bawah ini :

Sumber : BPS 2013
Kontribusi terbesar yang
disumbangkan dalam pertumbuhan ekonomi tersebut diperoleh dari lapangan usaha
jasa, kemudian pertanian dan perdagangan serta disusul oleh lapangan usaha
lainnya. Sedangkan jika dilihat dari struktur ekonomi, pertanian masih
mendominasi lapangan pekerjaan masyarakat.
Pertanian menempati posisi
pertama dengan 48,28 persen masyarakat yang bergerak disektor ini. Kemudian
disusul sektor jasa dan diurutan ketiga sektor perdagangan. Struktur ekonomi
masyarakat ini menjadi pondasi bagi ketahanan ekonomi masyarakat dalam
menghadapi berbagai kondisi perekonomian nasional dan global. Untuk jelasnya
dapat dilihat pada gambar di bawah ini :

Sumber : BPS 2013
Pendapatan per kapita
masyarakat Kabupaten Mamuju Tengah menurut data BPS tahun 2013 adalah sebesar
Rp. 12.596.588,- . potensi yang besar yang dimiliki oleh masyarakat ini dapat
menjadi modal yang baik dalam upaya menumbuhkan keberdayaan masyarakat dalam
pembangunan.
Sejak pelantikan Penjabat
Bupati Mamuju Tengah pada tanggal 8 Juli 2013, dalam upaya konsolidasi dan guna
melihat langsung kondisi wilayah dan masyarakat, Penjabat Bupati telah
melakukan kunjungan kerja ke berbagai desa dan kecamatan dalam wilayah
Kabupaten Mamuju Tengah. Dalam kunjungan ini ditemukan fakta bahwa kondisi
infrastruktur wilayah menjadi kebutuhan yang utama bagi masyarakat. Disamping kondisi sosial lainnya seperti pendidikan,
kesehatan serta kondisi perekonomian.
Keterbatasan infrastruktur
ini dirasakan hampir merata pada semua wilayah, baik pedesaan maupun perkotaan.
Kondisi terparah tentu saja dirasakan oleh masyarakat di wilayah terpencil. Kondisi
infrastruktur jalan dan jembatan yang menghubungkan antara wilayah ibukota
kabupaten, ibukota kecamatan dan desa dalam kondisi rusak parah. Bahkan pada
musim hujan, jalanan tersebut tidak dapat dilalui oleh kendaraan roda empat.
Bahkan pada beberapa wilayah tidak dapat dilalui oleh kendaraan bermotor.
Akibatnya aksesibilitas dan mobillitas masyarakat menjadi terbatas, bahkan
terputus. Tentu saja kondisi ini menyebabkan hasil-hasil pertanian tidak dapat
dipasarkan, yang berujung pada kerugian.
Sarana dan prasarana
pendidikan dan kesehatan juga relatif terbatas. Pada wilayah-wilayah tertentu
pelayanan pendidikan dan kesehatan tidak dapat dinikmati oleh masyarakat secara
memadai. Bahkan ditemui, terdapat sekolah yang dikelola oleh kelompok masyarakat
yang bertempat di kolong-kolong rumah dengan kondisi apa adanya. Pengembangan
anak usia dini (PAUD) juga tidak berkembang dengan baik. Di Desa terkadang
banyak ditemui lembaga dan bangunannya, namun tidak memiliki aktivitas. Kalau
pun ada kegiatan, anak yang bermain di lembaga-lembaga tersebut, jumlahnya
sangat minim. Tenaga pendidik PAUD juga sangat terbatas. Disamping jumlah dan
kualitasnya terbatas, tidak adanya insentif bagi tenaga pendidik PAUD, menjadi
alasan kurang berkembangnya PAUD. Lembaga PAUD belum menjadi kebutuhan bagi orang tua
yang memiliki anak usia dini. Angka partisipasi sekolah mulai dari tingkat
pendidikan dasar dan menengah, juga perlu ditingkatkan. Anak-anak putus sekolah
di Desa perlu dikembalikan ke sekolah. Desa harus melakukan pemberdayaan
masyarakat dalam bidang pendidikan.
Pelayanan kesehatan juga
sama, walau pun terdapat poskesdes dan posyandu dengan bangunan seadanya, namun
tidak memiliki tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan yang terbatas, dengan sarana
pelayanan yang tidak memadai, menjadi masalah dalam pemberian pelayanan
kesehatan di Desa. Sementara Desa dapat mengembangkan upaya kesehatan
bersumberdaya masyarakat (UKBM). Upaya ini merupakan bagian dari kebijakan Desa
Siaga Aktif. Diharapkan masyarakat Desa memiliki kepedulian, tanggap, mampu
mengenali, dan mencegah serta mengatasi permasalahan kesehatan secara mandiri.
Sehingga terjadi peningkatan derajat kesehatan masyarakat desa.
Kondisi sarana dan prasarana
perekonomian mengalami hal yang sama. Pasar desa pada beberapa wilayah, hanya
berupa hamparan tanah kosong dengan beberapa bangunan los tempat
berjualan. Pasar desa yang menjadi
sarana jual beli kebutuhan masyarakat dan juga sebagai tempat pemasaran hasil
pertanian, menjadi ajang transaksi apa adanya. Harga kebutuhan yang dijual dari
luar desa melambung tinggi, sementara hasil pertanian masyarakat dibeli dengan
harga murah. Masyarakat berada pada posisi tidak berdaya menghadapi kondisi
ini. Masyarakat desa yang sebagian besar
menggantungkan hidupnya dari usaha pertanian, juga masih mengalami
keterbatasan. Masyarakat terkendala dengan penyediaan bibit, benih, pupuk,
pakan, alat-alat pertanian, bantuan modal hingga pemasaran. Akibatnya, karena kondisi
tersebut, lahan pertanian yang masih
sangat luas di Desa tidak termanfaatkan secara optimal.
Selain itu, sebagai garda
terdepan dalam implementasi berbagai program pembangunan, Desa harus akomodatif
dan familiar terhadap perkembangan program pembangunan nasional. Termasuk dalam
implementasi program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Dinamika pembangunan telah
membawa dampak yang tidak selalu positif dan menguntungkan bagi semua anggota
masyarakat, terutama bagi anak-anak dan
perempuan serta penyandang keterbatasan fisik/mental. Dalam kenyataannya kelompok masyarakat tersebut secara
alamiah memang memerlukan perlindungan, karena secara sosial berada pada
posisi yang rentan terhadap tindakan kekerasan maupun eksploitasi. Perempuan, anak
dan difabel merupakan kelompok
masyarakat yang paling rentan dalam menghadapi
krisis ekonomi dan sosial. Sebagai contoh, gejolak ekonomi yang berdampak pada penurunkan
daya beli keluarga,
dapat secara langsung berpengaruh pada
asupan gizi (nutritional intake)
anak-anak yang fisiknya
sedang tumbuh dan berkembang.
Demikian halnya dengan perempuan, karena dengan latar
belakang ekonomi, perempuan seringkali
mengalami ekploitasi. Perempuan masih dibatasi untuk dapat mengakses
sumber-sumber ekonomi yang tersedia. Untuk itu, perlu dikembangkan program
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pada tingkat Desa. Perempuan
dengan berbagai perannya dalam kehidupan rumah tangga dan sosial, juga dapat
memberikan andil secara ekonomi bagi keluarganya. Terbuka peluang dan
kesempatan bagi perempuan untuk mengembangkan diri melalui berbagai usaha
ekonomi. Dalam kehidupan sosial dan politik, perempuan juga memiliki peran yang
penting dalam pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Desa.
Pelaksanaan pembangunan di Desa perlu menciptakan
suatu pembangunan yang berwawasan anak, yaitu suatu proses pembangunan yang
dilaksanakan dengan mempertimbangkan hak-hak anak sehingga layak bagi tumbuh kembang anak. Yaitu harus memenuhi unsur-unsur hak,
kepentingan dan kebutuhan anak. Pertumbuhan dan perkembangan
anak di wilayah pedesaan perlu mendapat perhatian. Desa harus menjadi wilayah
yang baik dan layak bagi tumbuh kembang anak.
Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa saat ini, juga tidak berjalan optimal. Beberapa desa bahkan
tidak memiliki bangunan Kantor Desa. Belum
lagi penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa yang tidak dipahami oleh
Kepala Desa dan perangkatnya. Termasuk pengelolaan keuangan desa dan pembuatan
pertangungjawaban keuangan desa. Penyelenggaraan administrasi pemerintahan
desa, berupa administrasi penduduk, penyediaan data dan administrasi perkantoran tidak berjalan
dengan baik. Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak memahami bagaimana
pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Desa. Kondisi ini terjadi dihampir
seluruh Desa. Sementara Desa menjadi lokasi pelaksanaan berbagai program dan
kegiatan, baik program dan kegiatan nasional, provinsi dan kabupaten. Akibatnya
pelaksanaan pembangunan di desa hanya menjadi ajang pembangunan fisik tanpa
dapat dimanfaatkan oleh masyarakat desa. Karena pembangunan yang dilaksanakan jauh
dari jawaban kebutuhan masyarakat itu sendiri. Pada sisi lain masyarakat tidak
berdaya mengelolah atau menolak program dan kegiatan pembangunan yang
dilaksanakan tersebut, walaupun bukan menjadi kebutuhan mereka.
Sebagai sebuah daerah otonomi
baru, Kabupaten Mamuju Tengah perlu melakukan penataan dan peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai garda terdepan pemerintahan.
Upaya ini harus dapat disinergikan dengan upaya percepatan pembangunan yang
dilakukan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah. Dalam berbagai kesempatan diskusi
dengan masyarakat serta jajaran Pemerintah Desa dan Kecamatan, Penjabat Bupati
Mamuju Tengah menangkap suatu keinginan yang kuat untuk melaksanakan percepatan
pembangunan di tingkat desa. Potensi dan sumber daya yang dimiliki oleh
masyarakat desa begitu besar.
Dari serangkaian gambaran diatas, baik ditinjau dari aspek potensi dan kendala yang
ada dalam menata pembangunan di Kabupaten Mamuju
Tengah, disadari bahwa kemauan dari semua pihak untuk melakukan perubahan belumlah cukup. Namun pada tahap awal hal ini penting untuk dapat dikelola agar dapat memahami arah pembangunan yang selanjutnya menjadi
visi bersama dari semua elemen/stakeholders pembangunan, untuk bergerak secara kolektif dengan peran masing-masing secara sinergi melalui aksi-aksi konkrit berbasis kolaborasi.
Seiring dengan proses tersebut, beberapa tantangan dalam mengangkat kemampuan
masyarakat untuk mengadaptasi perubahan sebagai konsekwensi langsung dari
proses pembangunan dan kemajuan yang diharapkan tersebut, maka system
pelayanan, pola fasilitasi yang
berbasis pada kemampuan dan karakteristik lokal penting untuk menjadi perhatian
dalam proses perencanaan pembangunan kedepan.
Kolaborasi peran menjadi sebuah harga mutlak atas
arah dari perubahan yang diharapkan bersama, pola pembangunan yang berjalan
secara parsial selama ini selain telah melahirkan
pengaburan arah dari pembangunan, juga membuat apatisme masyarakat terhadap
pembangunan yang selanjutnya membuat lemahnya peran serta segenap elemen
pembangunan dalam menciptakan perubahan yang mengarah pada kesejahteraan
bersama. Lemahnya empati
dan rasa memiliki masyarakat atas proses dan hasil pembangunan selama ini,
menuntut pemerintah daerah untuk memikirkan sebuah pola alternative, untuk
melahirkan sebuah kerangka dalam membangun penataan untuk dapat memberi ruang
dan peran pada semua pihak secara setara dan proporsional.
Gambaran kondisi yang
dihadapi dengan fenomena dan tuntutan masyarakat guna pengembangan wilayah, menuntut Pemerintah Daerah memikirkan sebuah
mekanisme atau pola yang dianggap efektif bagi daerah untuk memulai proses yang
dapat memberi jaminan efektifitas serta optimalisasi dalam proses pembangunan
di Kabupaten Mamuju Tengah ini. Pola yang dipilih harus dapat menjamin bahwa setiap
elemen stakeholders yang ada diharapkan dapat memainkan peran secara tepat guna,
khususnya pada 3 elemen dasar yang dianggap penting yakni, Pengambil Kebijakan,
Perencana Daerah, serta Masyarakat melalui peran Fasilitator. Ketiga elemen
tersebut sesuatu yang tak terpisahkan dalam proses pembangunan daerah. Untuk
itu, menjadi penting bagi Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah untuk membangun
kolaborasi peran yang sinergis diantara ketiganya secara terorganisir.
Aspek lain yang juga tidak
kalah penting dalam mengerakkan roda pembangunan di Daerah, adalah penguatan
komunitas dalam perencanaan pembangunan pada level desa. Karena tidak dapat
dipungkiri bahwa Desa merupakan arah dan sekaligus basis pelaksanaan
pembangunan di kabupaten Mamuju Tengah. Gambaran kondisi diatas yang menjadi
motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah untuk mengupayakan strategi
pembangunan di desa, melalui Program Bangun Desaku. Program ini sinergi dengan
program pembangunan lainnya.
2. Maksud dan Tujuan
Pembangunan Desa adalah upaya
peningkatan kualitas hidup dan kehidupan masyarakat Desa untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat Desa. Salah satu upaya yang dilakukan untuk itu,
adalah melalui Pemberdayaan Masyarakat Desa. Pemberdayaan Masyarakat Desa merupakan
upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan
meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran,
serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan,
dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan
masyarakat Desa.
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Tengah mulai tahun 2014, sebagai upaya pemberdayaan masyarakat desa, akan
melaksanakan Program Bangun Desaku, dengan maksud :
a.
untuk membangkitkan kembali kesadaran masyarakat dan
segenap pihak bahwa pelaksanaan pembangunan desa sangatlah penting dan
strategis;
b.
menggugah rasa memiliki terhadap hasil-hasil
pelaksanaan pembangunan di Desa;
c.
melaksanakan pembangunan Desa dengan mensinergikan
berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
d.
menimbulkan kebanggaan semua pihak terhadap
pelaksanaan pembangunan Desa dan perkembangannya.
Melalui pelaksanaan Program
Bangun Desaku, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah mengharapkan dapat mencapai
tujuan :
a.
terciptanya pemerataan pembangunan;
b.
terwujudnya prakarsa dan kemandirian masyarakat Desa;
c.
bangkitkan kembali gotong royong masyarakat Desa;
d.
teraktualisasinya kesadaran masyarakat Desa terhadap
potensi yang mereka dimiliki;
e.
Desa responsif terhadap pengarusutamaan program
pembangunan terkini.
Untuk mencapai
tujuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah akan melakukan pembinaan
untuk :
a. meningkatkan kapasitas
Pemerintah Desa dan masyarakat desa dalam pelaksanaan program pemberdayaan
masyarakat dengan paradigma pembangunan terkini;
b. meningkatkan kapasitas Kepala
Desa dan Perangkatnya dalam mengelola kegiatan pembangunan desa;
c. meningkatkan pemahaman Kepala
Desa Perangkatnya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
d. meningkatkan pengetahuan
teknis Kepala Desa dan Perangkatnya dalam penyelenggaraan administrasi
Pemerintahan Desa;
e. meningkatkan pengetahuan
teknis Kepala Desa dan Perangkatnya dalam pengelolaan dan pertangungjawaban
keuangan desa;
3. Dasar Hukum
Pelaksanaan Program Bangun Desaku
didasarkan pada peraturan perundang-undangan berikut ini
:
a.
Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi
Barat;
b.
Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa;
c.
Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa;
d. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa;
e. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
f.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 12
Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Dan Pendayagunaan Data Profil Desa Dan Kelurahan;
g.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
h.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara
Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
II. PENGORGANISASIAN
Organisasi Pelaksana Program Bangun Desaku, melibatkan semua tingkatan dan
lintas sektor dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, yang terdiri
dari :
1. Tim Pembina
Tugas Tim Pembina adalah :
a.
Memberikan pembinaan secara umum terkait dengan pelaksanaan program;
b.
Memberikan arahan kebijakan dalam rangka pencapaian maksud dan tujuan
program;
c.
Meminta penjelasan kepada Tim Asistensi dan Tim Pelaksana terkait dengan
pelaksanaan program;
d.
Melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan program;
Tim Pembina terdiri dari :
a.
Bupati
b.
Sekretaris Daerah
2. Tim Asistensi
Tugas Tim Asistensi adalah :
a. Melaksanakan pembinaan dan
Pengawasan terhadap pelaksanaan Program;
b. Melaksanakan pembinaan
administrasi Desa;
c. Melaksanakan pembinaan
penyusunan profil desa;
d. Melaksanakan pembinaan
pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa;
e. Melaksanaan pembinaan
pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
f. Melakukan evaluasi
pelaksanaan program;
Tim Asistensi terdiri dari :
a.
Asisten Bidang Pemerintahan
b.
Asisten Bidang Administrasi dan Pembangunan
c.
Kepala Bappeda
d. Kepala Badan Pengelola
Keuangan dan Pendapatan Daerah
e. Inspektur Inspektorat
Kabupaten;
f. Staf Khusus Bupati;
g. Para Kepala SKPD dan Kepala
Bagian Terkait :
1) Kepala Dinas Pendidikan,
Pemuda, Olah Raga, Pariwisata dan Kebudayaan;
2) Kepala Dinas Kesehatan,
Keluarga Berencana dan Sosial;
3) Kepala Dinas Pekerjaan Umum,
Kebersihan dan Tata Ruang
4) Kepala Dinas Perhubungan,
Transmigrasi, Informasi dan Komunikasi, dan Penanggulangan Bencana;
5) Dinas
Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Pertambangan;
6) Dinas
Pertanian dan Kehutanan;
7) Kepala Bagian Pemerintahan, Satpol PP dan Catatan Sipil;
8) Kepala Bagian Ekonomi dan Lingkungan Hidup;
3. Tim Teknis
Tugas Tim Teknis adalah :
a. Menerima usulan kegiatan
Program Bangun Desaku yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dari Kepala
Desa melalui Camat;
b. Melakukan verifikasi
administrasi dan faktual terhadap usulan tersebut;
c. Melakukan penilaian komposisi
swadaya masyarakat terhadap usulan kegiatan;
d. Bersama SKPD dan atau Bagian
terkait melakukan penilaian terhadap usulan kegiatan Program Bangun Desaku yang
diajukan oleh Pemerintah Desa;
e. Mengambil keputusan terhadap
kegiatan Program Bangun Desaku yang diusulkan oleh Kepala Desa;
f. Merekomendasikan pencairan
anggaran kegiatan melalui Rekening Kas Desa kepada Badan Pengelola Keuangan dan
Pendapatan Daerah;
g. Melakukan pemantauan dan
pengendalian pelaksanaan kegiatan;
h. Melakukan evaluasi
pelaksanaan kegiatan;
i. Membuat laporan pelaksanaan
kegiatan kepada Tim Pembina;
Tim Teknis terdiri dari :
a.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa, Kesatuan Bangsa dan Linmas Setda;
b.
Kepala Bagian Penyusunan Program dan Kesejahteraan Rakyat Setda;
c.
Para Camat;
d.
Kepala Bidang Pengembangan Fisik dan Prasarana Bappeda;
e.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Kebersihan dan Tata Ruang
f.
Kepala Bidang Bina Marga dan Pengairan Dinas PU Kebersihan dan Tata Ruang;
g.
Kepala Bidang Verifikasi BPKPD;
h.
Kepala Bidang Dinas Kesehatan, Sosial dan KB;
i.
Kepala Bidang Dinas Pertanian dan Kehutanan;
j.
Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, Olah Raga, Pariwisata dan
Kebudayaan;
k.
Kepala Bidang Dinas Koperasi, Perindustrian,
Perdagangan dan Pertambangan;
4. Sekretariat Program
Untuk dapat melaksanakan
tugas dengan baik, maka Tim Asistensi dibantu oleh Sekretariat Program yang
terdiri dari :
a. Staf Khusus Bupati;
b.
Kasubag Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Bagian Pemdes dan
Kesbang Setda;
c.
Kasubag Administrasi Pembangunan, Evaluasi dan Pelaporan Kabag Bina Program
dan Kesra;
d.
Kasubid Perhubungan dan Kimbangwil Bappeda;
e.
Kasubid Perekonomian Bappeda;
f.
Kasubid Verifikasi BPKPD;
g.
Staf Pendukung;
5. Tim Pelaksana Program
Tim Pelaksana Program (TPP) berkedudukan di Desa, merupakan
unsur Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan, Fasilitator Desa dan Masyarakat
Desa serta unsur lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Tim
Pelaksana Program mempunyai tugas sebagai berikut :
a.
Mengidentifikasi isu, permasalahan dan kebutuhan pembangunan masyarakat
desa;
b.
Menfasilitasi lahirnya rencana aksi dari masyarakat desa;
c.
Menyusun usulan perencanaan kegiatan (rencana aksi) berdasarkan prioritas
kebutuhan masyarakat;
d.
Menyepakati rencana aksi yang menjadi prioritas untuk dilaksanakan
berdasarkan sumber daya yang ada;
e.
Mengajukan usulan kegiatan Program Bangun Desaku kepada Tim Teknis;
f.
Melakukan administrasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Program
Bangun Desaku sebagai bagian dari pengelolaan administrasi keuangan desa secara
umum;
g.
Melaksanakan kegiatan Program Bangun Desaku;
h.
Membuat dokumentasi pelaksanaan kegiatan;
i.
Membuat laporan pelaksanaan kegiatan;
j.
Mempromosikan dan mengarahkan implementasi program-program pemberdayaan
masyarakat di tingkat Desa;
k.
Membentuk Panitia Pelaksana Kegiatan
TPP ditetapkan oleh Kepala Desa melalui
Keputusan Kepala Desa. TPP berjumlah 7 (tujuh) orang , terdiri dari :
a.
Kepala Desa
b.
Perangkat Desa
c.
Lembaga Kemasyarakatan Desa
d.
Fasilitator Desa
e.
Masyarakat Desa
6. Tim Pengelola Kegiatan (TPK)
Untuk melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa dari
Program Bangun Desaku, Kepala Desa membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK)
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, yang direkruit dari Tim Pelaksana
Program (TPP). Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa diatur secara
khusus dalam Peraturan Bupati Mamuju
Tengah.
7. Fasilitator Desa
Fasilitator Desa merupakan
pendamping masyarakat desa dan membantu Pemerintah Desa dalam menumbuhkan
prakarsa dan swadaya masyarakat desa dalam pembangunan di Desa. Fasilitator
Desa dibiayai oleh Pemerintah Desa. Fasilitator Desa mempunyai tugas dan fungsi
sebagai berikut :
a.
Melakukan
pengembangan kemitraan dengan komunitas/masyarakat desa, untuk membangun kesadaran dan pengorganisasian
sesuai dengan kondisi dan kebutuhan komunitas setempat.
b.
Memfasilitasi
masyarakat melakukan identifikasi issu sesuai dengan fakta yang ada dalam
komunitas local;
c.
Memfasilitasi masyarakat untuk mengidentifikasi fakta-fakta dan potensi yang
ada di masing-masing dusun;
d.
Memfasilitasi masyarakat untuk mengidentifikasi isu
yang dalam komunitas.
e.
Mengawal
dan mendampingi masyarakat dalam proses perumusan Rencana Aksi Masyarakat
sesuai dengan issu yang ada pada setiap komunitas;
f.
Memfasilitasi
komunitas melakukan verifikasi atas sumberdaya yang tersedia dan bentuk
dukungan yang dibutuhkan dari pihak luar;
g.
Melakukan
konsolidasi dan koordinasi secara intensif bersama masyarakat dan Pemerintah Desa serta pemangku kepentingan lainnya;
k.
Memfasilitasi masyarakat menyusun rencana aksi
berdasarkan Issu yang ada, dengan tetap berbasis pada fakta dan sumberdaya
local;
l.
Memfasilitasi masyarakat untuk melaksanakan kegiatan
dan monitoring dari rencana aksi yang dibiayai sendiri oleh masyarakat;
m.
Memfasilitasi masyarakat untuk melakukan evaluasi dan umpan balik dari rencana aksi yang dibiayai
sendiri oleh masyarakat;
n.
Memfasilitasi masyarakat membuat usulan kegiatan
berdasarkan rencana aksi untuk dibahas pada musrenbang desa dari rencana aksi
yang mendapatkan dukungan dari luar;
o.
Bersama masyarakat mempresentasikan usulan kegiatan
berdasarkan rencana aksi pada musrenbang desa;
p.
Membantu dan atau mendampingi Kepala Desa
mempresentasikan usulan kegiatan berdasarkan rencana aksi pada Musrenbang Kecamatan;
q.
Memfasilitasi masyarakat dalam pelaksanaan dan
monitoring kegiatan dari rencana aksi yang tidak bisa dibiayai sendiri oleh
masyarakat;
r.
Memfasilitasi masyarakat melakukan evaluasi dan
feedback kegiatan dari rencana aksi yang tidak bisa dibiayai sendiri oleh
masyarakat.
s.
Membuat laporan monitoring dan evaluasi dari kegiatan
masyarakat baik yang dibiayai sendiri oleh masyarakat maupun dari sumber pembiayaan lainnya;
t.
Menyampaikan laporan pada rapat monitoring yang
dilakukan oleh Forum FD, monitoring di tingkat kecamatan dan kabupaten serta rapat evaluasi;
u.
Menyusun
program/kegiatan berdasarkan prioritas
pada Musrenbang Desa;
v.
Terlibat dalam pengelolaan kegiatan yang ditetapkan oleh Kepala Desa.
8.
Masyarakat.
Program Bangun Desaku
menempatkan masyarakat pada posisi sentral dan strategis. Masyarakat merupakan
komunitas yang menjadi obyek dan subyek pelaksanaan program. Dalam program ini
masyarakat memainkan peran dalam :
a.
Melakukan identifikasi fakta-fakta dan potensi yang
ada di masing-masing dusun;
b.
Mengidentifikasi isu yang berkembang di wilayah mereka;
c.
Menyusun rencana aksi sesuai dengan issu yang ada;
d.
Melaksanakan kegiatan dan monitoring dari rencana aksi
yang dibiayai sendiri dan dibiayai oleh program pemerintah;
e.
Melakukan evaluasi dan umpan balik dari rencana aksi yang
dibiayai sendiri dan dibiayai oleh program pemerintah;
f.
Membuat usulan kegiatan berdasarkan rencana aksi untuk
dibahas pada musrenbang desa dari rencana aksi yang membutuhkan dukungan dari
luar;
g.
Mempresentasikan usulan kegiatan berdasarkan rencana
aksi pada musrenbang desa;
h.
Melakukan monitoring atas pelaksanaan kegiatan dari
rencana aksi yang mendapatkan dukungan dari luar.
i.
Melakukan evaluasi dan umpan balik kegiatan dari rencana
aksi yang mendapatkan dukungan dari luar.
III. Mekanisme Pelaksanaan
1. Prinsip pelaksanaan
Program Bangun Desaku dilaksanakan dengan Prinsip-prinsip
sebagai berikut :
a.
Terpadu, yaitu
terkoordinasi, terintegrasi, sinkronisasi dan simplikasi dengan semua pelaku
pembangunan;
b.
Kebersamaan, yaitu
semangat untuk berperan aktif, bekerjasama, gotong-royong atau saling tolong
menolong serta saling menghargai dalam suatu ikatan kekeluargaan untuk membangun
desa;
c.
Desentralisasi, yaitu
memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengelola kegiatan
pembangunan sesuai dengan kapasitas masyarakat;
d.
Kesetaraan dan
keadilan gender, yaitu masyarakat baik laki-laki dan perempuan mempunyai
kesetaraan dalam perannya disetiap tahapan kegiatan dan dalam menikmati manfaat
kegiatan pembangunan;
e.
Transparan dan
akuntabel, yaitu masyarakat memiliki akses terhadap segala informasi dan proses
pengambilan keputusan pada setiap tahapan kegiatan, sehingga kegiatan tersebut
dapat dipertanggungjawabkan secara moral, teknis, legal maupun administratif;
f.
Musyawarah dan
prioritas, yaitu proses pengambilan keputusan oleh masyarakat desa menyangkut
kepentingan masyarakat desa dengan memilih kegiatan yang utama dan mendesak
serta kemanfaatannya yang banyak menjangkau masyarakt dan lebih besar untuk
pengentasan kemiskinan;
g.
Pemberdayaan, yaitu upaya
untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk melakukan suatu kegiatan dalam
rangka memenuhi kebutuhannya dengan kemampuan sendiri;
2. Bentuk dan Jenis Kegiatan
Pada dasarnya pelaksanaan Program Bangun Desaku berupaya
mendorong dan membangkitkan kembali semangat gotong-royong masyarakat melalui
kegiatan yang memanfaatkan sumber daya sendiri atau swadaya dan prakarsa masyarakat
secara mandiri. Namun dalam pelaksanaan pembangunan di Desa, terdapat beberapa
kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan secara mandiri oleh masyarakat
karena keterbatasan sumber daya. Kegiatan-kegiatan ini, dalam
implementasinya baik sebagian maupun keseluruhan perlu mendapat dukungan
pelaksanaan dari Pemerintah Kabupaten. Juga terdapat kegiatan karena sifatnya yang
spesifik, sehingga kegiatan tersebut
keseluruhannya harus dilaksanakan oleh SKPD Kabupaten.
Pelaksanaan Program
Bangun Desaku mengarahkan kegiatan untuk dapat
di-swakelola-kan oleh Pemerintah Desa, dengan memanfaatkan sumber daya dan memaksimalkan
penggunaan material atau bahan dari desa setempat, serta dilaksanakan secara gotong-royong oleh
masyarakat desa. Kegiatan yang
dilaksanakan tersebut, haruslah sebagian merupakan swadaya dari masyarakat desa
setempat. Kontribusi swadaya masyarakat pada suatu kegiatan dalam Program
Bangun Desaku, paling sedikit sebesar 30 (tiga puluh) persen dari keseluruhan
biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Komponen kegiatan yang dapat di-swadaya-kan dalam
pelaksanaan kegiatan Program Bangun Desaku dapat berupa :
a.
Tenaga kerja;
b.
Bahan atau material;
c.
Komsumsi atau makan
minum;
d.
Jasa;
e.
Lahan/tanah; atau
f.
Lainnya yang dapat
dikonversi atau dinilai dengan sebagian biaya kegiatan.
Jenis kegiatan yang
dapat dilaksanakan dalam Program Bangun Desaku meliputi :
a.
Pembangunan
infrastruktur dasar;
b.
Pembangunan
infrastruktur ekonomi;
c.
Pemberdayaan ekonomi
masyarakat;
d.
Penyediaan sarana dan
prasarana perkantoran;
e.
Pemberdayaan
masyarakat di bidang kesehatan;
f.
Pemberdayaan
masyarakat di bidang pendidikan;
g.
Pemberdayaan
masyarakat di bidang perlindungan perempuan dan pemberdayaan keluarga;
h.
Pemberdayaan
masyarakat di bidang perlindungan anak;
i.
Pemberdayaan
masyarakat dalam bidang olah raga, kesenian/kebudayaan;
j.
Program pembangunan
terkini dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat lainnya.
Dalam pelaksanaannya,
kegiatan Program Bangun Desaku dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi
masyarakat dan kebutuhan paradigma pembangunan terkini. Sebagai gambaran,
berikut ini diberikan contoh jenis kegiatan dari program pembangunan yang dapat
dilaksanakan, antara lain :
a.
Pembangunan infrastruktur dasar :
1)
Jalan desa;
2)
Jembatan desa;
3)
Drainase;
4)
Sanitasi;
5)
Air bersih;
6)
Saluran irigasi;
7)
Dekker;
8)
Listrik desa;
9)
Dan lain-lain
b.
Pembangunan infrastruktur
ekonomi:
1)
Pembangunan Pasar
desa;
2)
Rehabilitasi pasar
desa;
3)
Pembangunan los pasar;
4)
Pembenahan lingkungan;
5)
Dan lainnya.
c.
Pemberdayaan ekonomi
masyarakat :
1)
Bantuan untuk
pengembangan Program PUEKa.
2)
Bantuan peralatan
kerja;
3)
Pengadaan bibit
pertanian, bibit ternak dan bibit perikanan;
4)
Pengadaan alat
pertanian;
5)
Pengadaan pupuk;
6)
Dan lainnya.
d.
Penyediaan sarana dan
prasarana perkantoran;
1)
Pembangunan kantor
desa;
2)
Rehabilitasi kantor
desa;
3)
Penambahan ruang
kantor;
4)
Pembelian peralatan
dan perlengkapan kantor;
5)
Pembuatan pagar
kantor;
6)
Pembenahan
taman/lingkungan kantor;
7)
Pemasangan instalasi
listrik;
8)
Dan lainnya.
e.
Pemberdayaan
masyarakat di bidang kesehatan;
1)
Pembangunan posyandu/poskesdes;
2)
Rehabilitasi
posyandu/poskesdes;
3)
Penyediaan mebeleur
posyandu/poskesdes;
4)
Pembangunan sarana air
bersih;
5)
Pembangunan jamban
keluarga;
6)
Penyediaan insentif
untuk tenaga kesehatan sukarela desa pada Posyandu/poskesdes;
7)
Kegiatan yang
diarahkan untuk mempromosikan PHBS;
8)
Kegiatan yang
diarahkan pada pengembangan Desa Siaga Aktif;
9)
Pendataan profil kesehatan
masyarakat desa;
10) Dan lainnya.
f.
Pemberdayaan
masyarakat di bidang pendidikan;
1)
Pembangunan PAUD;
2)
Rehabilitasi PAUD;
3)
Penambahan ruang
bermain/belajar PAUD;
4)
Pengadaan alat
peraga/alat bermain lembaga PAUD;
5)
Penyediaan insentif
bagi tenaga pendidik lembaga PAUD;
6)
Pendataan anak putus
sekolah;
7)
Dan lainnya.
g.
Pemberdayaan
masyarakat di bidang perlindungan perempuan dan pemberdayaan keluarga;
1)
Kegiatan yang
diarahkan untuk pengembangan Desa PRIMA (perempuan indonesia maju dan mandiri);
2)
Kegiatan PKK;
3)
Kegiatan sosialisasi;
4)
Dan lainnya.
h.
Pemberdayaan
masyarakat di bidang perlindungan anak;
1)
Kegiatan desa layak
anak;
2)
Kegiatan sosialisasi;
3)
Dan lainnya;
i.
Pemberdayaan
masyarakat dalam bidang olah raga, kesenian/kebudayaan;
1)
Fasilitasi sarana dan
prasarana lapangan olah raga;
2)
Fasilitasi sarana dan
prasarana kesenian desa;
3)
Pembinaan keolahragaan
pemuda desa;
4)
Pembinaan sangar seni;
5)
Dan lainnya
j.
Pemberdayaan
masyarakat dalam bidang keagamaan;
(1)
Pembinaan remaja
mesjid;
(2)
Pembinaan majelis
taklim;
(3)
Fasilitasi sarana dan
prasarana rumah ibadah;
(4)
Kegiatan ceramah
keagamaan;
(5)
Pembinaan TPQ;
(6)
Dan lainnya.
k.
Program pembangunan
terkini dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat lainnya.
3. Perencanaan
Kegiatan Program Bangun Desaku merupakan kegiatan yang
telah disepakati masyarakat desa untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.
Kegiatan tersebut menjadi kebutuhan masyarakat dalam upaya peningkatan taraf
hidup, peningkatan kualitas kehidupan, peningkatan produktivitas ekonomi,
pelaksanaan pembangunan, dan mendapatkan pelayanan pemerintah. Kegiatan Program
Bangun Desaku merupakan kegiatan yang dirumuskan dan disepakati dalam
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa, atau kegiatan lainnya
yang dirumuskan dan disepakati bersama Pemerintah Desa dan masyarakat desa yang
dimediasi oleh Fasilitator Desa.
Setelah kegiatan tersebut disepakati sebagai kegiatan
Program Bangun Desaku, selanjutnya Pemerintah Desa dibantu Fasilitator Desa
membuat Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK), yang meliputi :
a.
Jadwal pelaksanaan
kegiatan;
b.
Rencana penggunaan
tenaga kerja, kebutuhan bahan/material, dan peralatan;
c.
Gambar rencana kerja
(untuk pekerjaan konstruksi);
d.
Spesifikasi teknis
(apabila diperlukan);
e.
Lokasi kegiatan (peta
kecamatan/desa/dusun);
f.
Perkiraan biaya
(Rencana Anggaran Biaya/RAB);
g.
Perkiraan besaran
swadaya masyarakat;
Penyusunan Perencanaan
Program Bangun Desaku mengikuti siklus perencanaan secara reguler melalui
Musrenbang Desa, Musrenbang Kecamatan sampai ke Musrenbang Kabupaten. Namun
untuk pelaksanaan tahap awal di tahun 2014, perencanaan kegiatan dapat melalui
musyawarah masyarakat desa yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa dengan
dipandu oleh Fasilitator Desa, atau kegiatan yang telah dihasilkan pada
Musrenbang Desa. Kegiatan yang dimaksud adalah kegiatan prioritas berikutnya
dari usulan kegiatan yang diprioritaskan pada Musrenbang Kecamatan dan
Kabupaten. Kegiatan yang diusulkan menjadi kegiatan Program Bangun Desaku,
adalah kegiatan yang telah menjadi bagian atau kegiatan yang tercantum dalam
APBDes.
4. Pelaksanaan Program
Program Bangun Desaku mulai dilaksanakan pada Tahun 2014.
Sebagai tahun pertama pelaksanaan, terdapat beberapa hal yang perlu
dipersiapkan, yang muatannya dominan pada penguatan kapasitas. Hal tersebut
adalah pelaksanaan rekruitmen dan pelatihan bagi Fasilitator Desa, peningkatan
kapasitas Pemerintah Desa, seminar bagi pengambil kebijakan, dan diklat bagi
perencana. Kemudian terkait dengan pelaksanaan Program, beberapa hal juga perlu
dilakukan yaitu verifikasi kegiatan, penyaluran anggaran, dan pelaksanaan
kegiatan. Rangkaian tahapan ini, ada beberapa hal yang perlu dilakukan dari
awal, ada juga yang dapat dilakukan kemudian. Untuk rekruitmen dan pelatihan
fasilitator desa serta peningkatan kapasitas Pemerintah desa, perlu dilaksanakan
segera. Rangkaian kegiatan ini adalah :
a. Pelatihan Fasilitator Desa (Fasdes)
Untuk mendampingi
Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa dalam Program Bangun Desaku, maka diadakan
Fasilitator Desa. Fasilitator Desa direkruit dari penduduk yang memenuhi
persyaratan, dan telah melalui proses seleksi. Sebelum melaksanakan tugas,
Fasilitator Desa dilatih oleh Pemerintah Kabupaten. Setelah menjalani pelatihan, atas rekomendasi
Pemerintah Kabupaten, Fasilitator Desa ditetapkan melalui Keputusan Kepala
Desa. Honorarium Fasilitator Desa dibiayai melalui APBDesa, yang besarannya
akan ditentukan melalui Peraturan Bupati tentang petunjuk pelaksanaan Alokasi
Dana Desa (ADD).
Secara umum Desain materi Pelatihan
akan bertumpu pada Tahapan Mikro Pemberdayaan Masyarakat dengan 5 tahapannya,
yang terdiri dari :
(1)
Lokakarya
“Pengembangan Kemitraan”
(2)
Training
“Analisis Issu berbasis Masyarakat”
(3)
Training
Perumusan “Rencana Aksi” kegiatan Pemberdayaan Masyarakat
(4)
Lokakarya
Latihan Implementasi dan Monitoring
- Lokakarya
dan konsultasi Implementasi Rencana Aksi
- Training
Monitoring Berbasis Masyarakat
(5)
Training
Evaluasi dan Feedback
Kelima tahapan diatas akan diarahkan untuk
memberikan gambaran dan teknik bagi peserta dalam memfasilitasi masyarakat
khususnya ditingkat Persiapan sosial (Social
Preparation) sedang untuk perencanaan dan pola pengembangan kolaborasi
peran dalam perencanaan, akan dikombinasi dengan konsep mengenai PLSD (partiscipatory Local Social Development)
atau Pengembangan Masyarakat Lokal Secara Partisipatif.
Tujuan Pelatihan ini adalah menciptakan fasilitator yang mempunyai kemampuan untuk
mengenali dan memfasilitasi inisiatif-inisiatif masyarakat yang didampinginya serta mampu membangun sinergitan peran secara
kolaboratif dengan segenap elemen pembangunan yang ada di Kabupaten Mamuju
Tengah.
b. Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa
Untuk dapat
melaksanakan Program Bangun Desaku, Kepala Desa dan Perangkat Desa harus
memiliki pengetahuan dan kapasitas yang memadai. Untuk itu, perlu dilakukan
sosialisasi dan peningkatan kapasitas bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Sebagai bagian dari Program Bangun Desaku, sebelum pelaksanaan program, maka
akan dilakukan sosialisasi bagi Kepala Desa dan pelatihan teknis bagi Perangkat
Desa. Pelaksanaan sosialisasi dan pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman
dan keterampilan teknis Kepala Desa beserta Perangkat Desanya dalam pelaksanaan
program, penyelenggaraan administrasi pemerintah desa, pengelolaan keuangan dan
pertangungjawaban keuangan desa.
Kegiatan sosialisasi
dan pelatihan teknis ini akan dilaksanakan oleh Bagian Pemerintah Desa Setda
kabupaten Mamuju Tengah. Kegiatan ini meliputi :
1) Sosialisasi Program bagi Para Kepala Desa;
2) Pelatihan Teknis Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Desa;
3) Pelatihan Teknis Administrasi Pemerintahan
Desa;
4) Pelatihan Teknis Penyusunan Profil Desa;
5) Sosialisasi teknis pelaksanaan Program
Bangun Desaku bagi Pemerintah Desa.
c. Seminar Bagi Pengambil Kebijakan
Kegiatan Seminar
dilaksanakan untuk memberikan pemahaman
kepada Para Pengambil Kebijakan dalam hal ini Para Pejabat eselon II atau Pimpinan
SKPD dan Anggota DPRD. Harapannya dilevel pengambil kebijakan, pelaksanaan
Program terpahami dengan baik. Sehingga terjadi kolaborasi dalam proses
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Usulan dari tingkat bawah dapat
direspon dengan baik pada level pengambil kebijakan.
d. Diklat Bagi Perencana
Kegiatan pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas bagi aparat
perencana ditingkat komunitas/masyarakat desa/kelurahan, hal ini terkait dengan
upaya daerah ,untuk meningkatkan efektifitas perencanaan yang selama ini
terkadang mengalami hambatan, khususnya sinergitas antara penerapan mekanisme
perencana Top-Down dan Buttom-Up.
Kondisi diatas berpengaruh pada lemahnya pencapaian
target atas standar pencapaian perencanaan yang telah disepakati secara
nasional dan terlebih lagi pada pencapaian target-target pembangunan Daerah,
jika ditilik dari beberapa tinjauan keterbatasan sumberdaya manusia khususnya
ditingkat komunitas/desa masih sangat lemah pada ketersediaan tenaga yang dapat
memfasilihtasi proses perencanaan dan pengawalan pembangunan, juga pada aspek
singkronisasi perencanaan dari atas dan bawah. kondisi inilah yang menghantar
pentingnya untuk menginisiasi kegiatan pengembangan kapasitas ini, berua
training untuk membangun kesepahaman dan menyiapkan kapasitas dalam mengawal
proses-proses yang menjadi titik lemah diatas, dan atas tinjauan itu pula
design/rancangan materi ini dikembangkan.
5. Verifikasi kegiatan
Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) yang telah dibuat,
diajukan oleh Kepala Desa kepada Tim Teknis Pemerintah Kabupaten (T2PK) melalui
Camat. RKP yang telah diterima oleh T2PK
selanjutnya dilakukan verifikasi. TAPK melakukan verifikasi berupa penilaian
dan kelayakan usulan berupa :
1)
Perkiraan biaya
(Rencana Anggaran Biaya/RAB);
2)
Jadwal pelaksanaan
kegiatan;
3)
Rencana penggunaan
tenaga kerja, kebutuhan bahan/material, dan peralatan;
4)
Gambar rencana kerja
(untuk pekerjaan konstruksi);
5)
Spesifikasi teknis
(apabila diperlukan);
6)
Lokasi kegiatan (peta
kecamatan/desa/dusun);
7)
Besaran swadaya
masyarakat dalam kegiatan tersebut;
Selain verifikasi administrasi usulan
kegiatan, bila diperlukan T2PK dapat meninjau lokasi kegiatan untuk konfirmasi
kegiatan kepada masyarakat, melihat pelaksanaan kegiatan dan menilai besaran
swadaya masyarakat. Besaran swadaya masyarakat dalam kegiatan Program Bangun
Desaku menentukan rekomendasi T2PK. Rekomendasi oleh T2PK adalah berisi dapat
atau tidaknya anggaran Program Bangun Desaku disalurkan ke Rekening Kas Desa
oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Bila rekomendasi T2PK menyatakan suatu
kegiatan belum dapat dilaksanakan, maka T2PK menyampaikan kepada Tim Pelaksana
Program melalui Camat mengenai kegiatan tersebut disertai pertimbangan
perbaikan teknis. Kegiatan yang telah dilakukan perbaikan teknis dapat diajukan
kembali kepada T2PK melalui Camat.
6. Penyaluran Anggaran
Atas rekomendasi T2PK, Kepala BPKPD menyalurkan anggaran kegiatan
Program Bangun Desaku ke Rekening Kas Desa. Untuk penyaluran anggaran tersebut,
Pemerintah Desa harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu :
1)
Surat Keputusan Kepala
Desa tentang Penunjukkan Bendahara Kas Desa;
2)
Rekening Giro Kas
Desa, yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Bendahara kas Desa;
3)
Surat Pernyataan
Kepala Desa bahwa kegiatan tersebut masuk dalam APBDes.
Pemerintah Desa
menyiapkan Bendahara Kas Desa yang akan mengelola anggaran kegiatan Program
Bangun Desaku yang bersumber dari Penerimaan Desa. Pengelolaan anggaran kegiatan
Program Bangun Desaku merupakan bagian yang menyatu dengan pengelolaan keuangan
Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
7. Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan Program Bangun Desaku dapat lebih dahulu
dilaksanakan, sebelum dilakukan verifikasi oleh Tim Teknis Pemerintah Kabupaten
(T2PK), utamanya kegiatan yang dapat
dilaksanakan dengan swadaya masyarakat. Hal ini untuk mempermudah verifikasi
besaran swadaya masyarakat pada kegiatan tersebut. Yang utama dalam
pelaksanaannya, kegiatan tersebut telah dimusyawarahkan dan telah disepakati
oleh masyarakat desa, bahwa kegiatan tersebut merupakan prioritas, kegiatan
tersebut masuk dalam APBDes, dan adanya
komitmen masyarakat terhadap swadaya pada kegiatan tersebut. Komitmen ini
menyangkut pelaksanaan dan pemeliharaannya. Pelaksanaan kegiatan Program Bangun
Desaku di Desa dilakukan oleh Tim Pelaksana Program (TPP) yang diketuai oleh Kepala Desa. TPP bersama dengan masyarakat desa atas petunjuk
Kepala Desa melaksanakan kegiatan-kegiatan Program Bangun Desaku. Dalam
pelaksanaan kegiatan Program Bangun Desaku, Kepala Desa agar mempedomani :
1) Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK);
2) Pedoman Pelaksanaan Program Bangun Desaku;
3) Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang
dan Jasa di Desa.
8. Penganggaran, Pengelolaan Keuangan dan Pertanggungjawabannya
Penganggaran kegiatan
Program Bangun Desaku masuk dalam batang tubuh APBDesa. Pengelolaan keuangan
kegiatan Program Bangun Desaku juga merupakan bagian dari pengelolaan keuangan
APBDesa. Pertanggungjawaban keuangan kegiatan Program Bangun Desaku mengikuti
pola pertanggungjawaban keuangan Desa melalui APBDesa. Untuk selanjutnya mekanisme
pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa diatur dalam Peraturan Bupati
tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
9. Laporan
Laporan kegiatan
dibuat oleh Pemerintah Desa kepada Sekretariat Program melalui Camat. Laporan
dari Pemerintah Desa kemudian dihimpun oleh Sekretariat Program untuk
disampaikan kepada Tim Asistensi dan Tim Pengarah. Laporan Pemerintah Desa
terdiri dari :
a.
Laporan Realisasi
Fisik dan Keuangan;
b.
Laporan pelaksanaan,
berisi uraian tentang pelaksanaan kegiatan, permasalahan dan solusi;
c.
Laporan Program,
berisi rangkuman keseluruhan laporan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan di
Desa;
d.
Menyampaikan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa.
IV.
Siklus Implementasi Program
Pelaksanaan Program Bangun Desaku
menitiberatkan pada rencana aksi yang dihasilkan dari interaksi antara
Fasilitator Desa dengan masyarakat desa. Rencana aksi ini akan menghasilkan 3
(tiga) bentuk kegiatan, yaitu :
1.

V.
Pembinaan dan Pengawasan
2. Pembinaan
Pembinaan pelaksanaan Program Bangun
Desaku dilaksanakan melalui pemberian
pedoman pelaksanaan, perencanaan, pengembangan kegiatan, bimbingan, sosialisasi, pelatihan teknis, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi,
monitoring dan evaluasi pelaksanaan. Seluruh SKPD dan Camat Lingkup Pemerintah Kabupaten
Mamuju Tengah wajib melaksanakan pembinaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
masing-masing. Pembinaan tersebut meliputi :
a.
Penyelenggaraan
administrasi desa dilakukan oleh Bagian Pemerintah Desa;
b.
Pengelolaan dan
pertanggungjawaban keuangan desa akan
dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah;
c.
Pemberdayaan
masyarakat di bidang kesehatan akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan;
d.
Pemberdayaan
masyarakat di bidang pendidikan, kepemudaan, kebudayaan dan keolahragaan
dilakukan oleh Dinas pendidikan;
e.
Pemberdayaan
masyarakat dalam pembangunan infrastruktur akan dibina secara teknis oleh Dinas
Peklerjaan Umum;
f.
Penyelenggaraan
pemerintahan desa dilaksanakan oleh Camat;
g.
Pemberdayaan
masyarakat di setiap sektor dilakukan oleh Dinas terkait;
h.
Pemberdayaan
masyarakat dalam keseluruhan pelaksanaan program pembangunan dilakukan oleh
Bappeda;
Dalam pelaksanaan pembinaan tersebut, agar
masing-masing SKPD senantiasa berkoordinasi dengan Camat sesuai dengan wilayah
kerja masing-masing.
3. Pengawasan
Pengawasan adalah
tindakan melakukan supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi
pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan. Pemantauan dilakukan oleh Tim Pengarah dibantu oleh Tim Asistensi
guna mengendalikan kegiatan Program Bangun Desaku agar sesuai yang telah
direncanakan. Pemantauan dilakukan pada seluruh komponen program dan
pelaksanaan kegiatan.
Inspektorat Kabupaten melakukan pengawasan kegiatan
Program Bangun Desaku sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta rencana kerja
bidang pengawasan yang dibuat.
4. Evaluasi dan Umpan Balik
Hasil pembinaan dan pengawasan menjadi bahan evaluasi.
Evaluasi disusun oleh Sekretariat Program berdasarkan bahan hasil pembinaan dan
pengawasan yang disampaikan oleh masing-masing SKPD, Bagian dan Camat. Hasil
evaluasi selanjutnya akan menjadi bahan feed
back (umpan balik) dalam peningkatan pelaksanaan Program Bangun Desaku.
VI.
Penutup
Sebagai upaya percepatan pelaksanaan dan
pemerataan pembangunan di Kabupaten Mamuju Tengah, Program Bangun Desaku
mengintegrasikan berbagai program dan kegiatan pembangunan melalui pemberdayaan
masyarakat. Pemberdayaan masyarakat dilaksanakan sinergi dengan peningkatan kapasitas
Pemerintah Desa. Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Desa akan
dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Diharapkan upaya ini dapat
menggairahkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pemberian pelayanan kepada masyarakat.
Diharapkan dengan Program Bangun Desaku,
peningkatan pelaksanaan pembangunan di tingkat Desa dapat berdampak positif
pada pencapaian indikator pembangunan Kabupaten Mamuju Tengah secara
menyeluruh. Karena keberhasilan pencapaian pembangunan pada tingkat Kabupaten,
tentunya didukung oleh hasil pembangunan dari tingkat Desa.
Sinergi antar level pemerintahan dengan program dan
kegiatan masing-masing sektor akan menciptakan efektifitas pencapaian sasaran
pembangunan. Sehingga percepatan pembangunan di Kabupaten Mamuju Tengah dapat
terwujud secara optimal.
Demikian Pedoman Pelaksanaan Program Bangun
Desaku ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi segenap pihak dalam pelaksanaan
pembangunan di Kabupaten Mamuju Tengah.
BUPATI MAMUJU TENGAH
DR. JUNDA MAULANA, M.Si
Tidak ada komentar:
Posting Komentar